Selain itu, diamankan 14 buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal sabu. Ada juga 9 buah potongan sedotan berwarna hijau bergaris putih. Serta 5 buah potongan sedotan warna merah muda garis putih dan 1 buah timbangan merk Camry warna hitam.

Satu bal sedotan,1 buah buku merek Paperlist, 1 bal plastik klip berukuran kecil. Satu buah plastik ukuran besar berwarna hitam, 1 buah kaleng rokok gudang garam warna merah hitam, 1 unit ponsel android merek Vivo warna putih, 1 unit ponsel merek Itel.

“Terakhir kami amankan 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna hitam dengan nopol BN 6057 JY. Motor itu sering digunakan untuk peredaran narkoba. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agam.

Baca Juga  Geger! Angkot Terbakar di Halaman Pabrik Es Kenanga, Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.