Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah mencuri sejumlah tabung gas elpiji 3 kg dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial H di desa yang sama. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 15 tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Koba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Beni.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan BAP terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas IPTU Beni.

Baca Juga  Polsek Koba Berhasil Gagalkan Rencana Tawuran Pemuda Penyak dan Terentang