Tim Meriam Polsek Mentok Cokok Pelaku Penusukan Kakak Angkat dengan Pisau Dapur
“Pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diancam dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1),” ungkapnya.
“Subsider Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat. Sehingga pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun lantaran telah menusuk korban dengan senjata tajam,” ungkap perwira melati dua tersebut kepada wartawan.
*Kronologi Kejadian
Ia mengatakan, kasus ini terungkap pada saat pelapor RM (76) sedang berada di tempatnya bekerja di Kantor Kelurahan Keranggan pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 15.10 Wib. Ketika itu, korban yang sudah dalam keadaan berlumuran darah di bagian perut datang dengan NL.
Korban menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya telah dipukul dan ditusuk oleh FL. Dengan menggunakan sebilah pisau dan menyuruh pelapor agar sementara waktu untuk tidak pulang ke rumahnya.
“Dikarenakan pelaku FL sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Lalu pelapor meminta kepada saksi NL untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan tindakan medis,” jelasnya.
