Mengais Timah di Pekarangan Rumah: Antara Kebutuhan dan Kerusakan
Meski sering dianggap sebagai aktivitas kecil-kecilan, pada kenyataannya membawa dampak serius baik dari sisi hukum maupun lingkungan hidup. Fenomena ini tidak hanya melanggar perundang-undangan, tetapi juga mempercepat kerusakan ekosistem di sekitar permukiman.
Jika dilihat dari aspek lingkungan hidup, kegiatan penambangan ilegal ini terutama yang dilakukan di pekarangan rumah, sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Pada pasal 69 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Penambangan tanpa studi kelayakan lingkungan dan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL jelas merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan ini.
Dampak yang sangat signifikan adalah penambangan di pekarangan rumah ini dapat merubah struktur tanah, merusak drainase alami, dan meningkatkan risiko terjadinya bencana seperti longsor dan banjir. Air tanah juga dapat tercemar sehingga merusak ekosistem mikro di sekitarnya.
Hal yang paling ditakutkan adalah bahwa masalah ini dapat membentuk rantai kerusakan ekologis yang sulit dihentikan, karena masyarakat mulai satu persatu meniru untuk menggali lubang untuk penambangan timah di pekarangan rumah mereka, sehingga kawasan pemukiman bisa berubah menjadi kawasan rawan bencana.
Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat perlu diberikan edukasi bahwa memiliki lahan tidak berarti bebas melakukan segala hal, terutama jika adanya dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar dan melanggar hukum.
Masyarakat juga harus menanamkan prinsip agar tidak menghalalkan segala cara untuk mencari uang, sehingga rela merusak lingkungan hidupnya sendiri.
Karena menjaga lingkungan merupakan amanah konstitusional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
