Pj Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025
M. Unu juga menyoroti pentingnya persiapan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025 sebagai agenda demokrasi yang krusial, dan Pemkot telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada tersebut.
“Pilkada ulang adalah momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Kami berharap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, struktur Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 diproyeksikan mencapai Rp983,40 miliar, yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar, Pendapatan Transfer naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar, Lain-lain pendapatan sah naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.
“Sedsngkan belanja daerah disesuaikan dari Rp 1,045 triliun menjadi Rp 1,040 triliun, menciptakan defisit sebesar Rp 56,77 miliar yang akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa rapat ini merupakan Paripurna ke-14 masa persidangan III Tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, daerah yang hasil Pilkada 2024 memenangkan kotak kosong diwajibkan melakukan percepatan penyesuaian APBD 2025 agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan program Asta Cita.
“Berdasarkan SE Mendagri, Pj kepala daerah diminta menyusun perubahan KUA dan PPAS secara cepat agar dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Pangkalpinang,” tutupnya.*
