Namun diia tidak sendirian, melainkan bersama dengan 2 orang rekan lainnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku kedua berinisial NO berhasil diringkus saat berada di rumah kontrakannya, Jl Raya Tanjung Kalian, Keranggan.

“Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dia mengakui telah melakukan pencurian di toko korban. Kemudian GR dan NO dan barang bukti berapa puluh bungkus rokok dari berbagai merek dan berapa kotak Coklat Silverquen sudah diamankan ke Polsek Mentok,” ujarnya.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 125 warna hitam milik pelaku. Satu lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 dan 1 buah potongan asbes yang dirusak. Satu buah potongan seng bening plastik yang dirusak.

Baca Juga  Tim Meriam Polsek Mentok Buru Pelaku Pencurian Ponsel di Teluk Rubiah

Rokok Marlboro Black isi 16 sebanyak 3 bungkus, rokok Marlboro Black isi 12 sebanyak 9 bungkus. Rokok Class Mild 8 bungkus, Esse Pop 2 pack, Esse 3 pack, S Mild Mentol 1 bungkus, Class Mild ungu 1 bungkus, Dji Sam Soe refil 2 pack dan Surya Merah 2 bungkus.

Rokok Surya isi 16 sebanyak 7 bungkus dan LA merah 2 pack. Rokok LA Mentol 1 pack, Climax mangga 12 bungkus, LA Bold isi 20 sebanyak 21 bungkus, rokok Marcopolo 7 bungkus, Dunhill putih isi 16 sebanyak 13 bungkus, Surya isi 12 sekitar 1 pack dan Mustang 5 bungkus.

Rokok Nikki 8 bungkus, Djitoe Bold isi 20 sebanyak 5 bungkus, Djitoe Bold isi 12 sebanyak 2 bungkus. Rokok Twist 3 bungkus, A Satu mentol 2 bungkus, Red Bold 1 bungkus, Samtok 1 bungkus, Pro Merah 1 bungkus, In Mild 1 bungkus dan Djarum Coklat 1 bungkus.

Baca Juga  Tiga Kawanan Pembobol Toko Disergap Tim Opsnal Polsek Belinyu

Kemudian rokok Gajah Baru 1 bungkus, Coklat Chunky bar besar 1 boks, Coklat Chunky bar kecil 2 box. Coklat Silver Quen besar 1 boks, Coklat Silver Quen kecil 1 boks. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.