Benar saja, saat digerebek polisi berhasil menangkap JO berikut barang bukti puluhan paket sabu.

“Kami mendapatkan informasi telah terjadi transaksi sabu di sebuah rumah kontrakan di Paya Ubi. Tim kita langsung bergerak dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti 35 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Defriansyah, Kamis (12/6/2025).

Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku JO dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Tim Hantu Ringkus Pemuda asal Gang Siswa Mentok, 7,24 Gram Sabu Disita