Terima Penghargaan Nasional, Gubernur Hidayat Arsani Gencarkan Sosialisasi Hidup Sehat Tanpa Rokok
JAKARTA, TIMELINES.ID — Komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dalam menjaga kesehatan masyarakat kembali membuahkan hasil. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas pencapaian luar biasa: seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Koordinasi Nasional bertema “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, yang digelar di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/25).
Usai menerima penghargaan, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan dengan menyentuh langsung akar rumput melalui sosialisasi dari desa ke desa.
“Penghargaan ini bukan akhir, tapi awal perjuangan. Kami akan menggencarkan sosialisasi ke seluruh desa, mengimbau masyarakat agar mengurangi konsumsi rokok demi kesehatan bersama. Sebab, penyakit mematikan seperti jantung dan stroke banyak dipicu oleh kebiasaan merokok,” ujar Gubernur Hidayat.
Tak hanya berhenti pada sosialisasi, Gubernur Hidayat juga menegaskan bahwa Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan menambah kawasan tanpa asap rokok di ruang-ruang publik agar lebih tertib dan ramah bagi warga non-perokok.
Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa saat ini 209 kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki perda dan perkada kebijakan KTR, 168 daerah yang memiliki Perda dan 109 daerah yang memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi KTR sama sekali.
