Bahkan AN mengklaim memiliki koneksi dengan petinggi di Korem dan Kodam Sriwijaya.

“Pelaku AN ini menjelaskan bahwa ia sudah sering meluluskan pendaftaran masuk TNI dan Polisi. Ia juga akan mengajak korban untuk bertemu para petinggi istansi tersebut,” jelas Kasat Reskrim saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Korban yang percaya dengan pelaku akhirnya memberikan uang dengan total Rp291.444.934,-.

Hanya saja, setelah menerima uang dari korban secara bertahap.

Apa yang dijanjikan pelaku tidak terbukti. Uang tersebut diserahkan korban baik tunai maupun transfer, dan disertai bukti-bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, rekening koran, buku tabungan, dan tiket pesawat.

Merasa ditipu, akhirnya korban MY melapor ke Polres Belitung.

Baca Juga  Polemik PT Foresta Lestari Dwikarya dengan Warga Memanas, Aktivitas Pabrik Diminta Setop Sementara

Personel Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AN.

Kasat Reskrim menegaskan, akibat perbuatan AN, polisi menjerat dengan pasal 374 KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara karena menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.