Dalang Pencurian Motor di Desa Rias Terungkap
Keesokan harinya, STN seperti melihat motor korban di pantai.
Ia mengira anaknya yang memakai motor itu.
Namun STN kaget, saat pulang motor itu sudah tidak ada lagi.
Mereka mengira motor tersebut dipakai pemiliknya HTN.
Karena dicuri akhirnya korban melapor ke Polres Bangka.
Budi mengungkapkan terungkapnya kasus ini Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.
Polisi menerima informasi bahwa pelaku curanmor berada di rumah kontrakan di Air Lingga, Toboali.
Petugas langsung bergerak dan berhasil menggerebek pelaku JM.
“JM mengaku telah mencuri motor tersebut untuk digunakan bekerja. Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi, Senin (16/6/2025) malam.
Pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
