“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya kami amankan. Didampingi Ketua RT setempat, kami lakukan penggeledahan dan didapati 30 paket sabu, 2 bungkus plastik bening ukuran panjang kosong,” ungkapnya pada Selasa (17/6/2025) kepada wartawan.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong. Satu buah sekop dari pipet minuman, 1 helai celana pendek berwarna biru, 1 unit ponsel berwarna gold merk Oppo. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.

“Modus operandi pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam pondok. Dan dari TKP ini kami telah menemukan narkotika jenis sabu. Motifnya mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelas Iptu GJ Budi.

Baca Juga  Tanaman Jiwa Pejuang, Santri Pontren Darus Shofa Basel Gelar Upacara HUT ke-78 RI

Lebih lanjut, pelaku tidak lain adalah residivis kasus narkotika. Atas perbuatannya, ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.