“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit mesin air merek Firman, 1 unit speaker merek GMC, 1 unit bor baterai merek Fisch warna kuning, 1 unit bor baterai merek Tiger Card warna hijau, 1 unit bor listrik merek Modern warna hijau, 7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy, 1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Polisi Tangkap 1 Pelaku Pencurian TBS Sawit di PT ASS Sungaiselan, 5 Orang Masuk DPO

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.