Tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

Ternyata benar, polisi menemukan senjata api jenis rakitan berikut 3 buti amunisi.

“Tim Satreskrim mengamankan seorang pemuda yang membawa senpi rakitan di Kawasan tempat hiburan malam. Saat ini pelaku berikur barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel,” jelas Budi, Senin (16/6/2025) malam.

Pelaku JF dijerat pidana pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 yaitu penyalahgunaan sajam, senpi dan handak terancam pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga  Wujudkan Generasi Berwawasan Lingkungan, PDPM Basel Gelar Kemah Hijau dan Penanaman Pohon