Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kanit I Tipidum Satreskrim, Ipda Muhammad Harits Arlianto membenarkan pelaku sudah diamankan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Sel Tahanan Polres Babar usai dilimpahkan oleh Polsek Mentok.

“Betul, DPO kasus pencurian di sebuah toko di JaIan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung pada 8 Juni 2025 kemarin sudah diamankan. Pelaku diamankan Polsek Mentok saat berada di kawasan TPU Gg Cik Mas, Sungaibaru kemarin sore,” ujarnya, Rabu (18/6/2025) pagi.

Saat dilakukan interogasi, ia mengakui telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi terjadi di toko milik AI (39). Ia membobol toko korban menyebabkan kerugian belasan juta rupiah itu bersama 2 rekannya yang sebelumnya sudah diamankan.

Baca Juga  Gelapkan Uang Toko Anugrah Rp48 Juta, 2 Karyawan Dibekuk Tim Meriam Polsek Mentok

“Kalau dua pelaku lainnya kan sudah diamankan terlebih dahulu tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari dua yang tertangkap inilah muncul petunjuk bahwa kedua pelaku mencuri bersama DI. Dari situlah pengejaran kemudian dilakukan sampai kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh pihaknya. Sebab diduga, pelaku terlibat pencurian di TKP lainnya. Sekadar informasi pelaku DI dikabarkan pernah mendekam di penjara beberapa tahun lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.