Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat di TKP, polisi melihat pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat digeledah didampingi Ketua RT setempat, polisi menemukan 28 paket sabu.

“Tim Satres Narkoba mengamankan buruh harian berikut barang bukti 28 paket sabu. Saat ini pelaku SG dan barang bukti sabu 9,28 gram sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Gatot.

Ia menegaskan, pelaku SG dijerat pidana pasal pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  PWI Bangka Belitung Bakal Buat Ragam Acara Di HPN 2023