Ia mengatakan, saat itu saksi R melihat ada seorang yang tidak dikenal tanpa izin mengambil pasir timah di area JIG 4. Lalu saksi memberi informasi pada personel pengamanan di CV Indeco Metal Jaya Indo, Serda I BKO TNI dari Korem dan D Satpam PT Timah Tbk.

Keduanya sedang bertugas jaga pada saat itu. Kemudian setelah itu mereka mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan seseorang yang mengambil pasir timah. Didapati orang itu mantan pekerja tambang di CV Indeco Metal Jayaindo bernama RD.

“Mereka juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung pasir timah dengan berat kotor 65 Kg. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian Rp. 2.722.720. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Makin Mudah, ASDP Terapkan Pembelian Tiket Ferry Online di Pelabuhan Tanjung Kalian