Perekat Babel dan Disnaker Bangka Beri Pemahaman Perdagangan Orang ke Siswa SMAN 1 Sungailiat
Kabid Wasnas Kesbangpol Bangka, Suryani, menekankan pentingnya pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk perdagangan orang, dan meminta kepada Kepala Sekolah agar dapat memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan kepada siswa-siswi.
“Pentingnya pemahaman tentang berbagai bentuk kekerasan seperti perdagangan orang. Salah satu perdagangan orang ini sering terjadi melalui tawaran pekerjaan di media sosial dengan iming-iming gaji yang sangat besar. Sehingga, siswa-siswi harus berhati-hati dalam merencanakan apabila telah lulus dari sekolah khususnya jika tertarik bekerja di luar negeri,” ujarnya
Suryani menambahkan, wawasan kebangsaan penting guna memahami hak serta kewajiban sebagai warga negara, menghargai keberagaman & keberanian berbicara benar, dan melindungi diri dari tindakan penipuan serta eksploitasi. Definisi Menurut UU No. 21 Tahun 2007, TPPO adalah eksploitasi manusia secara ilegal.
Diketahui bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar pada akhir November 2024 berjumlah 21 orang.
Di sisi lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti kerugian atau restitusi kepada 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penjualan ginjal ke Kamboja yang diungkap tahun lalu.
Pihaknya berharap seluruh stakeholder yang terlibat dapat membantu pencegahan TPPO tersebut dan meminta kepada Kepala sekolah agar dapat memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan kepada siswa-siswi.
