Dan untuk pembebanan anggarannya diserahkan ke APBD masing-masing daerah, tidak ada bantuan dari pemerintah pusat. Jika APBD kabupaten kota tidak mencukupi, bisa dibantu APBD Provinsi.

“Untuk pendanaan memang aturan seperti itu dan pemerintah pusat tidak memberi intervensi apapun. Hanya dukungan fasilitas dan memberi penguatan kepada pemda agar dapat menyelesaikan pendanaan,” ujarnya.

Ribka juga mengimbau Pj Wali Kota Pangkalpinang dan Pj Bupati Bangka agar benar-benar bertanggung jawab menjalankan tugas utamanya dengan menyiapkan segala sesuatu agar PSU dapat terselenggara dengan baik dan mengimbau agar ASN harus netral.

“Laporan yang kita terima sudah ada kesepakatan dengan ASN yang harus netral dan pendanaan sudah diselesaikan oleh kabupaten bangka 100%, Kota Pangkalpinang tinggal satu tahapan lagi, dan tidak ada masalah untuk dukungan dana,” tutup Ribka.**

Baca Juga  Polresta Pangkalpinang Cokok Pengedar Sabu, 15,05 Gram Disita