Terseret Tipikor, 9 Direktur Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp578 miliar
Terseret Tipikor, 9 Direktur Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp578 miliar
JAKARTA, TIMELINES.ID — Sidang tipikor importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016 dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Sebanyak 9petinggi perusahaan gula swasta duduk di kursi pesakitan dan didakwa merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa kesembilan petinggi perusahaan gula swasta tersebut merugikan keuangan negara dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita,” ucap JPU seperti dikutip dari Antara.
Adapun kesembilan petinggi dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, dan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.
Berikutnya Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
JPU mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Tony melalui PT Angels Products sebesar Rp150,81 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Selain itu, memperkaya Then Surianto melalui PT Makassar Tene senilai Rp39,25 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Hansen melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp41,38 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
