“Ponton-ponton ini telah menghasilkan sekitar 108 kilogram pasir timah yang dijual secara ilegal. Atas tindakan para pemilik, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menerbitkan 2 LP dan 2 pemilik ponton sebagai tersangka,” jelasnya.

“Kita juga melakukan penahanan sejak 21 Juni 2025 untuk mempercepat proses hukum. Para pekerja telah diperiksa dan berstatus saksi, lalu para tersangka menghadapi ancaman hukuman sesuai pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujarnya.

Dari aturan itu, kedua pelaku terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Dia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan di masa mendatang.

Baca Juga  Warga Soroti Proyek Kolam Retensi, Begini Tanggapan Wabup Babar

“Laporkan ke kami kalau ada segala bentuk aktivitas ilegal. Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami intensifkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di Perairan Teluk Inggris. Situasi perairan saat ini kondusif tanpa aktivitas tambang ilegal, namun potensi munculnya kembali aktivitas serupa masih ada mengingat ponton yang terparkir di lokasi,” jelasnya.