“Termasuk Kota Pangkalpinang yang sebelumnya sempat tersisa satu tahap penyaluran. Itu tinggal proses administratif saja. Secara anggaran tidak ada kendala,” jelasnya.

Terkait arahan dari Wamendagri agar tidak terjadi PSU ulang, Eddy menegaskan perlunya penegakan aturan yang konsisten dan tanpa pandang bulu oleh penyelenggara.

“Kalau semua berjalan sesuai aturan, tidak ada pelanggaran, maka tidak ada celah untuk gugatan. PSU kan terjadi karena ada pelanggaran yang tidak diantisipasi sejak awal. Ini harus ditegaskan dari sekarang,” tegasnya.

Politisi Golkar ini juga menyebut bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap PSU cukup tinggi. Berdasarkan laporan yang diterima, tingkat awareness mencapai 80 persen, dan harapannya partisipasi pemilih bisa berada di angka 60–70 persen.

Baca Juga  RDP dengan DPRD Babel, Masyarakat Penambang Desak Pemerintah Terbitkan IPR

“Ini modal penting. Tinggal kita dorong terus, melalui KPU, partai politik, dan tokoh masyarakat, agar masyarakat benar-benar menggunakan hak pilihnya,” tutupnya.**