Ketua DPRD Babel Jabarkan Dasar Hukum Kepemilikan Pulau Tujuh
Dan saat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau di UU Nomor 25 Tahun 2022 itu, pulau tujuh masih wilayah Bangka Belitung. Hanya saja, saat pembentukan Kabupaten lingga Nomo 21 Tahun 2023 baru dimasukkan di kabupaten lingga prpvinsi Kepri dan diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/141 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode data wilayah administrasi Kepulauan tahun 2021, gugus pulau 7 menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau.
Oleh karena itu DPRD Babel mendorong Gubernur Hidayat Arsani untuk menggugat UU Nomor 31 Tahun 2023 tentang pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi, dan menggugat keputusan menteri cukup ke Mahkamah Agung saja karena kita tetap harus hati-hati dalam menggugat, artinya secara yuridis formal UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Susunan Pembentukan Perundang-undangan, Bangka Belitung lebih kuat dari kabupaten lingga.
“Jadi kita optimis pulau tujuh bisa kembali menjadi milik Babel karena berdasarkan aturan dalam pembentukan Kabupaten Bangka Tahun 1959 juga pulau tujuh masuk wilayah Belinyu Kabupaten Bangka,” terang Didit.
Menurut Didit, keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri RI terkait kepemilikan pulau tujuh adalah keputusan sepihak karena hasil rapat pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan Biro Pemerintah Setda Pemprov Babel, mereka tidak pernah menyetujui adanya keputusan Menteri tersebut.
“Ini harus dikaji komprehensif dan kita menyarankan Pak Gubernur agar menggunakan lawyers dari Babel saja, tidak perlu dari luar,” ujarnya.
Didit juga menyarankan agar Pemprov Babel segera berkomunikasi dengan Kemendagri RI karena persoalan Babel dengan Kepri tidak jauh berbeda dengan Aceh dan Sumatera Utara.
“Bicara untuk peluang kita bisa menang, karena kajian hukumnya sama, dimana persoalan pulau empat Aceh dan Sumatera akhirnya Mendagri membatalkan keputusan sebelumnya dan menyerahkan ke Aceh,” pungkasnya.**
