85 Kg Ganja asal Sumatera Utara Masuk Babel Lewat Tanjung Kalian
Tersangka mengemas ganja menjadi 4 kardus besar yang isinya 83 bungkus ganja.
Ganja ini dibungkus seperti kopi lalu masuk ke truk ekspedisi seakan-akan akan mengirim kopi.
Setelah truk tersebut aman menyeberang, baru tersangka ikut menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan menggunakan kendaraan pribadi suzuki Ertiga nopol BN 1080 IF.
“Tidak ada barang bukti dalam kendaraan pribadi yang digunakan oleh tersangka. Kita geledah truk ekspedisi itu, baru menemukan BB jenis ganja 85 kilogram bruto,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undmag Nomor 03 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
“Tersangka mengakui kesalahannya dan mendapat upah mengantar narkoba tersebut dalam satu bungkusnya Rp 350 ribu,” tutup Hisar.*
