Aturan ASN Work From Anywhere Tuai Kritikan: Antara Fleksibilitas dan Efektivitas
Aturan ASN Work From Anywhere Tuai Kritikan: Antara Fleksibilitas dan Efektivitas
Penulis: Eqi Fitri Marehan S.I.Kom — Guru Informatika, Mts Plus Bahrul Ulum
Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dan mendapat jam kerja lebih fleksibel. Aturan ini pun menuai sejumlah kritikan.
Sebagaimana diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau WFA hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.
PermenPANRB No. 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, dilansir detikFinance, Rabu (18/6/2025).
Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja telah menjadi topik perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari lokasi yang fleksibel, tanpa harus terikat dengan kantor. Meskipun kebijakan ini memiliki beberapa kelebihan, namun juga menuai kritikan dari berbagai pihak.
Kritikan terhadap Aturan ASN WFA
Salah satu kritikan utama terhadap aturan ASN WFA adalah kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada efektivitas dan efisiensi kerja ASN. Beberapa pihak khawatir bahwa ASN akan merasa kurang terstruktur dan kurang motivasi tanpa adanya pengawasan langsung dari atasan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat berdampak pada pelayanan publik, karena ASN mungkin akan merasa kurang terhubung dengan masyarakat dan kurang memahami kebutuhan masyarakat secara langsung.
Kritikan lain yang dilontarkan adalah bahwa kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara ASN yang memiliki kemampuan teknologi yang baik dengan ASN yang tidak memiliki kemampuan teknologi yang baik. ASN yang memiliki kemampuan teknologi yang baik dapat bekerja secara efektif dari jarak jauh, namun ASN yang tidak memiliki kemampuan teknologi yang baik mungkin akan merasa kesulitan untuk bekerja secara efektif.
