Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memanggil ketiga pelaku ke Polres Bangka Selatan.

Usai diperiksa dan gelar perkara akhirnya Pungut, Bima dan Tamun ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni lalu.

“Modus yang mereka lakukan adalah dengan membawa korban menggunakan sepeda motor dari Sukadamai ke sebuah pondok di Jalan Sudirman Toboali. Korban dikeroyok di pondok tersebut,” jelas Budi, Senin (23/6/2025) malam.

Budi menambahkan, motif pengeroyokan itu karena korban KP diduga telah menipu tersangka Pungut dan Bima.

“Para pelaku emosi dan mengeroyok korban,” imbuhnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat pidana pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan 6 bulan penjara,” tutup Budi.

Baca Juga  Polisi Ciduk 2 Pengedar Narkoba di Sukadamai Toboali