3 Pegawai Bank BUMN di Serpong Ditahan Kejari Tangsel, Terseret Kredit Fiktif Rp10 M
Para nasabah ini merasa tidak pernah ada pengajuan fasilitas kredit.
Namun olah para tersangka membuat kredit fiktif sejak 2022 hingga 2024 lalu.
kata Kajari, pihaknya telah memintai keterangan 49 orang saksi terdiri dari nasabah hingga pegawai dan pejabat bank plat merah di BSD, Serpong.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan. Sementara tersangka MR ditahan lebih dulu dalam kasus pencurian.
Apsari menegaskan, para tersangka, dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman
1 2
