Dugaan Persetubuhan Kembali Menimpa Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan
“Kami menerima laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku juga masih di bawah umur. Setelah diperiksa Unit PPA, pelaku kita amankan,” jelas Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Jumat (27/6/2025).
“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Raja.
Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 1 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo 64 KUHPidana
Halaman
1 2
