ZF mengancam korban tidak menceritakan ke siapapun termasuk istri pelaku.

Bunga juga diancam agar tidak memberitahu ibu korban.

Aksi bejat ZF kembali diulang hingga terakhir pada 4 Juni lalu.

Korban akhirnya melapor ke ibunya. Sang ibu yang tak terima perbuatan ZF, langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Selasa (24/6/2025).

Usai menerima laporan, keesokan harinya, Unit PPA Satreskrim langsung turun ke TKP meringkus pelaku. Awalnya ZF membantah, namun setelah dintrogasi, pria ini akhirnya mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku dijerat pidana UU No. 17/2016 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar intens mengawasi anak-anak agar terhindar dari perbuatan negatif. Segera laporkan kepada kami juga terjadi kekerasan seksual melibatkan anak di bawah umur,” tutup kasat reskrim.

Baca Juga  Begini Modus Pengurus Masjid di Toboali Cabuli Bocah 11 Tahun