Perekat Babel Gelar Sosialisasi Gegah Judi Online di Kalangan Pemuda
Lebih lanjut, Suryani menjelaskan bahwa judi online adalah permainan yang dilakukan dengan taruhan uang melalui media elektronik dan dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan masalah akademik.
Ia juga menekankan pentingnya wawasan kebangsaan dalam pencegahan judi online untuk mendorong persatuan dan tanggung jawab terhadap bangsa.
Kanit IV (Kamneg) Polres Bangka, Ipda Riski, STr.K mengajak peserta didik untuk tidak terpengaruh melakukan atau bermain judi online dan menjelaskan bahwa mempromosikan judi online dapat dituntut dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Ia juga menekankan pentingnya budaya digital yang berlandaskan wawasan kebangsaan untuk membantu pelajar menjadi pengguna internet yang cerdas dan bijak.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para iswa dan siswi, mahasiswa Gemabhudi dan hikmabhudi dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan,” imbuhnya.
Selain memberikan pengetahuan terkait dampak buruk judi online, pihak Polres juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam memantau serta memberikan pendidikan yang lebih dalam mengenai perilaku yang bertanggung jawab dalam menggunakan internet.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa para siswa-siswi, mahasiswa memahami bahwa judi online bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan. Mari bersama-sama menjaga dan melindungi diri dari godaan yang dapat merusak cita-cita dan kehidupan,” pungkasnya.
