Begini Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Sitaan Kejagung dari 12 Terdakwa Korporasi Tipikor Minyak Goreng
”Dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi,” jelas Harli, Rabu (2/7/2025).
Menurut Kapuspenkun, Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara), yaitu Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1 dan Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26
Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan.
”Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI,” imbuhnya.
Kata Harli, setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
”Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,” tutupnya.
