Tangga itu ia letakkan depan rumahnya dengan membawa gulungan kabel listrik yang diduga hasil curian. Dari informasi itu, pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 15.30 Wib, pelaku akhirnya diringkus saat sedang berada di Pasar Mentok, Kelurahan Tanjung.

“Saat diinterogasi, dia tidak mengakui perbuatannya. Karena itu, dia kita bawa dan dikembangkan terhadap posisi barang bukti hasil curian di kediaman pelaku di Kampung Teluk rubiah,” ujar Iptu Muhammad Harits didampingi Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat terdapat beberapa kabel tembaga sisa. Yang dibakar pelaku di dapur rumah kontrakannya, diduga barang hasil curi di TKP,” ujar dia seizin Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama.

Baca Juga  Dinkes Pastikan Belum ada Kasus Cacar Monyet di Bangka Barat

Tim Opsnal Meriam Polsek Mentok lalu melakukan pengembangan kembali terhadap keberadaan sepeda motor milik FH. Pada pengeledahan di dalam bagasi motor yang digunakan pelaku saat membawa barang hasil curian itu, tim menemukan 2 buah tang potong.

Satu bilah pisau dan satu buah gunting yang diduga digunakan pelaku pada saat mencuri kabel instalasi listrik di TPI. Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Sel Tahanan Polres Babar setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh Polsek Mentok.