Seizin Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama, Muhammad Harits menyebut pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun saat di perjalanan menuju Polres Babar, dia akhirnya mengakui perbuatan dugaan cabul terhadap bocah 3 tahun lebih itu.

“Kemudian pelaku langsung kita borgol tanpa melakukan perlawanan meski ia sempat tidak mengakui perbuatannya. Setelah kita telusuri, korban dan pelaku ini bukan orang lain, melainkan disebut kakek tiri. Karena nenek korban dan kakek pelaku ini menikah,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku berstatus telah punya istri dan 1 orang anak laki-laki. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002.

Baca Juga  Uang Perbaikan Mobil Rp20 Juta Ditilep, Pemilik Bengkel di Parittiga Dicokok Polisi

Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.