Pemkab Babar Rekrut Pegawai Sistem Outsourcing, Kini Sudah 25 Pekerja di Bawah PT MSU
“Dan dari awal kami komitmen kepada mereka untuk membayar gaji tepat saat 1 bulan mereka bekerja. Artinya di tanggal 1 setiap bulan mereka akan menerima gaji dari kita. Kita tidak menunggu pencairan dari pemerintah, kita komit dengan mereka,” kata dia.
“Nilainya tidak lebih tidak kurang, kami tidak menunggu tagihan dari pemda. Kami juga maksimalkan pembayaran untuk gaji, secara benefit utuh mereka dapat Rp 1.912.000. Hanya saja kan di sana ada BPJS Ketenagakerjaan, JHT, JKK dan JKN,” ujar Hadi Firmansyah.
Dengan potongan 4 item tadi, pegawai akan menerima gaji bersih dari PT MSU setiap bulannya senilai Rp1,8 juta. Dari sisi perbedaan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang outsourcing, ia kemudian menjelaskan secara singkat. Tentu sesuai analisanya secara pribadi.
Menurut Hadi, pada saat hendak mulai bekerja sama dengan pemda, ia sempat menyoroti pagu penggajian yang akan diberikan kepada pekerja. Karena pagu yang ditawarkan tidak tepat nilainya di sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang outsourcing tersebut.
Karena, pada dasarnya di perusahaan outsourcing harus menjalankan aturan dan regulasi sesuai arahan pemerintah pusat dan undang-undang. Seperti gaji dengan sistem Upah Minimum Provinsi (UMP). Tapi Kkrena kondisi keuangan daerah defisit, ia pun memakluminya.
“Karena kami melihat saat ini memang, kemampuan pemda segitu. Karena itu, kemarin sempat kami analisa kembali, bukan soal melanggar atau tidak. Tapi lebih ke bagaimana memaksimalkan pagu dana yang muncul itu untuk kepentingan pekerjanya,” jelas Hadi.
Dari analisa awal itu, perbedaan yang mencolok PT MSU dengan perusahaan outsourcing lain di Babar selama ini meliputi beberapa aspek. Pertama dari sistem penagihan seperti yang PT MSU lakukan di bulan Juni 2025. Penagihan ke Pemda Babar dilakukan terpisah.
“Jadi di situ banderol nilai yang ada di pemda langsung dipotong PPN dan PPH, badan. Nah kami tak mau seperti, karena berdasarkan PMK, saya lupa no berapa, tapi tahun 2012, bahwasannya perusahaan outsourcing bisa bedakan pembayaran gaji dan manajamen fee,” ujarnya.
Dari skema di aturan itu, lanjut dia, bisa muncul sistem pengelolaan pajak. Saat mencantumkan opsi pembayaran gaji dan tunjangan, tidak dikenakan PPN. Sementara di perusahaan lain, semua dipukul rata dengan mengenakan PPN, berbeda dengan skema di PT MSU.
“Kami sudah analisa itu, untuk gaji tak dikenakan PPN dan manajemen fee baru dikenakan. Akhirnya kami bisa menerima pencairan lebih besar dan memberikan benefit sebesar-besarnya kepada pekerja dan munculah angka Rp 1.912.000 upahnya,” bebernya.
Dengan komposisi pembayaran upah demikian, ia berharap pekerja di bawah PT MSU dapat bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dan secara profesional. Terlebih, gaji dibayarkan akan semaksimal mungkin tepat waktu pada tanggal 1 setiap bulannya.
“Kita juga siap menyambut kerja sama dengan instansi lain yang mau rekrut tenaga outsourcing. Kami terus terang sangat tergerak dengan jumlah gaji yang diterima pekerja di perusahaan lain. Makanya itu memotivasi kami untuk bergabung di sini,” jelasnya.
