Seorang Pemuda Diringkus di Jalan Gadung, Polisi Sita 40 Paket Sabu
Saat penangkapan, PR berusaha kabur, namun polisi berhasil menangkap pelaku.
“Seorang pengedar sabu di Desa Gadung berhasil diamankan Tim Satres Narkoba. Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket sabu dan di kedimannya ada 38 paket sabu. Total BB 40 paket dengan berat 6,98 gram,” jelas Budi, Sabtu malam.
Menurutnya, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku PR dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
