Petugas langsung mengamankan DS. Ternyata pelaku tak sendirian.

Ia bersama rekannya RY yang berhasil kabur saat itu.

Petugas langsung mengamankan DS berikut barang bukti mobil dari sawit, 1.890 kilogram ke Polres Bateng.

Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, ternyata lokasi pencurian berada di Desa Paku, Kecamatan Payung.

“Polres Bateng kemudian menyerahkan pelaku DS bersama barang bukti ke Polsek Payung,” jelas Budi, Senin (7/7/2025).

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Budi menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Baca Juga  Tim Gabungan Tertibkan Tambang Timah di Areal Sawah Desa Bedengung, 9 Mesin Robin Diamankan