Tas itu diletakkannya di sebelahnya saat membersihkan motor.

Tak lama kemudian, saat korban hendak pulang, ia lalu mencari tas yang ia letakkan tadi.

SR terkejut, tas miliknya sudah tidak ada lagi. Ia berusaha mencari namun tidak ditemukan.

“Korban lalu melapor ke Polsek Simpang Rimba,” kata Budi didampingi Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, Kamis (10/7/2025) malam.

Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendapatkan informasi pelaku pencurian tas milik SR di Desa Bangka Kota.

Petugas langsung bergerak menuju TKP di kediaman orang tuanya.

Personel Polsek Simpang Rimba berhasil mengamakan pelaku Aan.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Budi.

Baca Juga  Ikan, Kepiting hingga Penyu Mati di Pantai Zibur Bangka Selatan, Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang  

Ia menegaskan pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.