Polisi Gerebek Pesta Sabu dan Ganja di Desa Lubuk Pabrik, 4 Pelaku Diamankan
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni A (Awaludin), P (Panek), dan I (Ikal), serta menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan 4 paket ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas coklat.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengarah kepada seorang pelaku lainnya berinisial C (Caim). Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah C dan kembali menemukan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah lebih banyak.
“Di rumah C, petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar serta beberapa paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor gas. Pelaku C mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Erwin.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 paket sabu-sabu siap edar, 1 bungkus ganja belum diracik dalam plastik kecil warna biru, 4 paket ganja siap edar dibungkus kertas coklat, 5 paket ganja siap edar dibungkus kertas putih dan 1 unit handphone.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
