Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni A (Awaludin), P (Panek), dan I (Ikal), serta menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dan 4 paket ganja siap edar yang dibungkus dengan kertas coklat.

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap ketiga pelaku mengarah kepada seorang pelaku lainnya berinisial C (Caim). Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke rumah C dan kembali menemukan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah lebih banyak.

“Di rumah C, petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar serta beberapa paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor gas. Pelaku C mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Erwin.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 paket sabu-sabu siap edar, 1 bungkus ganja belum diracik dalam plastik kecil warna biru, 4 paket ganja siap edar dibungkus kertas coklat, 5 paket ganja siap edar dibungkus kertas putih dan 1 unit handphone.

Baca Juga  Embat Motor Terparkir di Depan Rumah, Warga Desa Simpangkatis Dicokok Polisi

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.