Yosyua menjelaskan aksi begal yang terjadi pada 24 Juni di Desa Pedindang dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.

Menurutnya, Aksi pembegalan itu berawal dari kedua pelaku ES dan WA mendapat perintah dari SW untuk melakukan begal kepada korban CKS (51), karyawan swasta.

Saat itu, korban pulang menggunakan sepeda motor ke rumahnya. Lalu ES dan WA membuntuti korban.

Saat korban sudah dekat, ES langsung memukul kepala korban menggunakan kayu.

KS tersungkur. Kedunya lalu beraksi, mengambil motor, HP, serta uang di dashboard sebesar Rp 200 juta. Sepeda motor korban di buang ke sungai dekat Lokalisasi Teluk Bayur.

Akibatnya peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp219 juta dan langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang.

Baca Juga  Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Pangkalpinang Serahkan Diri ke Polisi

Yosyua menambahkan, selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang butki barang bukti berupa 2 motor N-max, kayu sepanjang 70 cm, iPhone, uang Rp320 ribu dan barang bukti lainnya.

“Tersangka SW masih dalam perjalanan menuju Pangkalpinang. Sedangkan 2 TSK lainnya sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.