Ia mengatakan, tim kepolisian segera mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah kemacetan dan pastikan keselamatan warga. Lakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan dari saksi dan para pengendara, serta memeriksa barang bukti kendaraan yang terlibat.

Untuk barang bukti yang diamankan di dalam kejadian ini antara lain satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah dengan STNK tanpa SIM C. Serta satu unit kendaraan roda empat mereka Avanza warna abu-abu dengan STNK dan SIM A terlampir.

“Kecelakaan ini ditindaklanjuti dengan laporan polisi, dengan dasar hukum Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan lakalantas,” ungkapnya.

Baca Juga  Honorer Inspektorat Babar Diduga jadi Korban Salah Tangkap APH, Dituding Bawa Narkotika

“Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya di Bangka Barat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Gunakan helm ketika mengendarai sepeda motor, bawa surat-surat kendaraan dan istirahat kalau mengantuk,” katanya.