Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui keterangannya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan serta saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit PPA.

“Benar, saat ini kami telah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang turut serta membantu dalam penanganan cepat kasus ini,” ujar IPTU Erwin.

Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 Atas Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga  Mantap! Bangka Tengah Miliki 41 Guru Bersertifikat Google Educator Level 1

Kapolres Bangka Tengah turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun saat beraktivitas di luar.

“Anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitar, dan jika menemukan hal mencurigakan atau perbuatan melanggar hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas AKBP Bratasena.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.