Sekda Harap Kampanye Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Berlansung Damai
Jika itu diperbolehkan untuk kampanye, harus ada izin dari kita dan barulah diterbitkan izin keramaiannya dan izin lainnya, barulah boleh menggunakan aset umum atau milik orang lain. Namun ada juga beberapa RTH yang tidak boleh digunakan karena rawan akan rusak.
“Selain tempat, ada alat juga APK yang bisa dipasang agar tidak ketahuan dimana-mana dan ini akan membahayakan pengguna jalan jika ini sembarangan dipasang karena tempat pemasangan juga banyak aset pemkot pangkalpinang,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan
dalam rangka mensukseskan pilkada ulang 2025.
Rapat koordinasi ini adalah bagian dari persiapan kampanye di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025, dalam rangka menyamakan persepsi agar semua dapat dijalankan sesuai peraturan yang berlaku khususnya untuk penggunaan aset Kota Pangkalpinang, serta saling mengingatkan.
Tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan kepada tim apa saja yang bisa difasilitasi dan mesti disiapkan sesuai aturan yang berlaku, saling berkoordinasi termasuk terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan(STTP) dari kepolisian.
“Kita berharap semua tahapan Pilkada ulang 2025 bisa berjalan dengan aman dan lancar, karena Kota Pangkalpinang membutuhkan pemimpin dan Pangkalpinang butuh pembangunan. Masyarakat wajib datang ke TPS pada 25 Agustus 2025,” tutupnya.*
