Selain itu, diamankan pula dari tangan WJ 1 buah kantong kain bewarna putih, 2 lembar uang pecahan Rp50.000. Satu unit ponsel android merek Oppo Reno 7 warna hitam. Beragam barang bukti ikut diamankan dari tangan AN alias AG dalam ungkap kasus tersebut.

Di antaranya 28 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Satu buah bungkus plastik strip bening kosong, 1 buah dompet kecil bewarna hitam dan 1 unit ponsel android merek Realme berwarna Silver. Total berat bruto sabu capai 9,61 gram.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah kami amankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga  Demokrat Babel Bahas Calon PAW Nico Plamonia, ada Nama Ismiryadi Dodot dan Firman