Buruh Harian di Pangkalpinang Digerebek, Polisi Temukan 4,89 Gram Sabu
Selain itu pihaknya juga mengamankan 2 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Satu buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 ball pastik strip, 1 potongan kertas warna kuning dan timbangan digital.
“Timbangan itu berwarna silver. Serta 1 pasang sepatu warna merah maroon, 1 buah jaket warna biru dan 1 unit ponsel merek Realme warna hijau. Untuk total barang bukti sabu yang kami amankan seluruhnya berat bruto mencapai 4,89 gram,” jelas AKP Raden Hasir.
Saat ini, tersangka HA dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
