Pada 13 Juni 2025 sekira pukul 20.30 Wib, diamankan seorang pria berinisial AK alias CK (35) warga Dusun II, Ilir, RT 2, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok. Barang bukti 14 paket sabu seberat 72,47 gram. Kemudian pada tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib.

Diamankan seorang pria inisial FS alias FB (31) asal Dusun Sinar Harapan, RT 1, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Bangka. Dia dicokok di daerah samping Rumah Toko (Ruko) kosong di Sinarmanik, Kecamatan Jebus dengan BB 1 paket sabu seberat 1,48 gram.

Pada 2 Juli 2025 sekira pukul 19.30 Wib diamankan seorang pria berinisial DM alias DA (22). Dia merupakan warga Jl Siswa, RT 1, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok. Ia diamankan saat berada di dekat Gang Teguh, pinggir Jl Raya Skip Ujung, Sungaidaeng, Mentok.

Baca Juga  Markus Berita Motivasi Calon Paskibraka Babar 2025

Barang bukti yang diamankan 3 paket sabu seberat 7,24 gram. Pada 3 Juli 2025 sekira pukul 00.10 Wib, petugas meringkus seorang pria berinisial BJ (36), warga Jl Damai, RT 07, RW 02, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Ia merupakan residivis kasus narkoba.

Ia diringkus di depan rumah kontrakan milik Anto, Kampung Menjelang, Air Samak, Kecamatan Mentok. Barang bukti 4 paket sabu seberat 39,50 gram. Pada 5 Juli 2025 sekira pukul 05.00 Wib, diamankan 2 orang pria berinisial MS alias YD (24) dan AD alias AN.

YD adalah warga RT 10, Gg Pegudang, Desa Airlintang, Tempilang. Sementara, AD alias AN, warga Jl Sersan Karom, RT 8, RW 3, Desa Airlintang, Tempilang. Keduanya diamankan saat berada di Jl Raya Panglima Angin, Desa Tempilang, depan Rumah Makan Minang Jaya.

Baca Juga  Punya Bangunan Estetik dan Bersejarah, MTI Muntok Kerap Jadi Lokasi Generasi Milenial Salurkan Kreativitas

Barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 32,60 gram. Terbaru, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar meringkus 2 terduga pelaku bandar sabu dan ekstasi, Selasa (15/7/2025) dini hari. Kedua diringkus di Tempat Hiburan Malam (THM) Taman Pelangi.

“Untuk pelaku MS alias UU, umur 29 tahun adalah warga Kampung Tanjung Sawah, Kelurahan Tanjung, Mentok. Sementara pelaku lainnya perempuan ISA alias IN, umur 24 tahun asal Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan,” ungkap AK Nikko.

“Dari tangan MS kami amankan 201 pil ekstasi dengan beragam warna seberat 90,13 gram dan 5 paket sabu seberat 1,00 gram. Kalau dari tangan IN, kami amankan pada hari itu juga 4 butir pil ekstasi seberat 1,71 gram. Barang itu dia beli dari tangan MS,” ungkapnya.

Baca Juga  Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri di Ponpes Miftahul Jannah, Ini Pesan Mayor Nawawi

Ia menyebut, ungkap kasus ini sebagai bentuk komitmen Polres Babar dalam memberantas dan peredaran gelap narkoba. Sebab, narkoba mengancam dan merusak generasi penerus bangsa. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba.

“Jangan sesekali menyentuh narkoba karen dampaknya bukan hanya pada diri sendiri. Tapi juga orang terdekat dan sekitar juga bisa terancam. Kalau ada menemukan dugaan peredaran narkoba, segera laporkan ke kami atau kantor polisi terdekat,” jelasnya.