Kesbangpol Babar Sosialisasi Daftar Ormas, Ini Tujuannya
“Pemberdayaan masyarakat ya harus diberdayakan, menjaga, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa. Kami siap membantu untuk melanjutkan dalam memfasilitasi ormas tidak berbadan hukum ke tingkat lanjut,” kata Safrizal dalam kesempatan itu.
“Jadi bisa diterbitkan Surat Keputusan Terdaftar yang dikeluarkan Kemendagri dan kami dalam hal ini siap selalu. Tapi kalau ormas berbadan hukum tidak perlu Surat Keputusan Terdaftar dan disahkan oleh kemenkumham setelah adanya akta pendirian” katanya.
Meski demikian, selain akta pendirian dari notaris, tetap harus melengkapi kelengkapan syarat lainnya. Makanya untuk ormas ada dua yang harus diketahui yaitu Ormas tidak berbadan hukum dan Ormas berbadan hukum.
“Ini sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 adalah UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang,” katanya.
“Diharapkan kepada ormas harus lapor kegiatannya dan melengkapi semua ketentuan sesuai persyaratan yang telah dibuat. Dengan harapan agar ormas tersebut saat diajukan dapat secara resmi diakui keberadaannya,” jelas Safrizal.
