Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat itu pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani dan langsung disergap petugas.

Didampingi Ketua RT setempat, polisi menggeledah dan menemukan 7 paket sabu seberat 5,42 gram sabu.

“Seorang buruh harian berhasil diamankan Tim Satres Narkoba. BB 7 paket diamankan. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudahn diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Max Mariners.

Baca Juga  Berawal dari Penangkapan JS, Tim Elang Laut Bongkar 2 Pengedar Sabu di Lepong