“Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik warna hitam yang disembunyikan di tanah, dan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, Kamis (17/7/2025).

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diduga melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Pecinta E-Sport Merapat, ESI Gelar Bupati Bangka Tengah Cup, Rebut Puluhan Juta Rupiah

Polres Bangka Tengah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.