“Polisi harus ungkap siapa saja aktor inyelektualnya, harus diproses secara hukum. Jelas ini adalah perbuatan pidana dan mengancam kemerdekaan pers dan mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang sudah dilindungi UU No 40 Tahun 1999,” tegas Boy.

“Tak peduli siapapun aktor intelektualnya harus diungkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya dihadapan hukum,” sambungnya.

Kemudian, terkait kasus ini, Boy menegaskan PWI selaku organisasi profesi, memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada setiap anggota.

“Kami sedang membahas dengan pengurus, kami sedang mempertimbangkan akan membentuk tim khsusus terkait kasus ini,” kata Boy.

Sebelumnya, kejadian tiga wartawan, salah satunya Lendra Agustian, anggota PWI Babel dikeroyok oleh beberapa warga ketika sedang melakukan tugas jurnalistik di proyek tambak udang Vaname di kawasan Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Sesalkan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Beltim: Desak Polisi Tangkap Pelaku

Akibat pengeroyokan itu, Lendra mengalami luka memar di area sekitar mata dan sejumlah bagian tubuhnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Belitung Timur. Hingga kini dalam penanaganan polisi. (Rilis)