Pelaku mengetahui bahwa korban yang merupakan warga Jl RE Martadinata, Kelurahan Ketapang, Pangkalbalam itu tinggal sendiri di rumah. Setelah itu pelaku langsung memasuki rumah korban seorang diri dengan cara merusak jendela rumah sebelah kiri.

Ia lalu mencari barang-barang berharga milik korban. Pelaku melihat ada 1 unit rokok elektrik yang berada di atas kasur di kamar korban. Dia langsung mengambilnya dan mencari kotak rokok elektrik dan menemukan kotak berada diatas laptop milik korban.

“Ia langsung ambil kotak rokok elektrik dan laptop lalu meninggalkan rumah korban. Pada siang harinya, pelaku IM langsung mengadaikan laptop kepada saudari AY sebesar Rp 500.000. Sore hari, ia menjual roko elektrik kepada AR sebesar Rp. 150.000,” bebernya.

Baca Juga  Istri Kepala Dinas di Pemkot Pangkalpinang Jadi Tersangka Penipuan, Pinjam Uang Rp1,5 M, Modus Tawarkan Proyek DWP  

Lebih lanjut, uang hasil gadai laptop itu dan penjualan rokok elektrik tersebut dipakai untuk bermain Judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan di dalam kasus ini ada satu unit Laptop merek Acer Aspire ES 14 warna hitam biru. Kemudian 1 unit Laptop merek Dell warna abu-abu yang mana LP nya masih dalam pencarian. Dan satu buah roko elektronik,” jelas Kombes Max.