“Awalnya pelapor sedang bermain HP setelah itu pelapor tertidur di kursi. Tak selang berapa lama kemudian korban terbangun dari tidur dan menyadari bahwa ponsel merek Iphone 11 128 GB warna hitam sudah tidak ada lagi digenggaman pelapor,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, dia mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000. Korban pun melaporkan kejadian yang dialami dia kepada pihak Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 05.00 Wib, pelaku pencurian ponsel bernama Duta Muhtar (42), petani asal Perum BIP Blok D No.30, Timbangan, Indralaya Utara, Ogan Ilir ditangkap.

Baca Juga  Hantam Bak Truk di Desa Puput, Pengendara Ninja 250 Tewas di Tempat

“Setelah mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sedang berada di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan jebus, kami langsung mengamankan pelaku. Ketika dilakukan interogasi, ia mangaku telah mencuri HP korban,” ungkap Fatah.